Senin, 02 November 2009

kasus korupsi

Contoh kasus pidana di Indonesia

Jakarta, Targetnews
Sebanyak 440 polisi terlibat tindak pidana selama tahun 2008 sehingga kasusnya harus diserahkan ke kejaksaan untuk diproses ke pengadilan.
Dari jumlah itu 49 orang diantarnya terlibat kasus narkoba, sedangkan sisanya terlibat kasus pidana umum antara lain penganiayaan, pencurian, perampokan, judi dan zina.

Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2007 yang berjumlah 266 polisi, terdiri dari 21 kasus narkoba dan 234 pidana umum. “Ini cukup menyedihkan karena jumlahnya naik dibandingkan dengan tahun 2007,” kata Kadiv Propam Mabes polri, Irjen Po. Alentin Simanjuntak dalam jumpa pers.
Menurutnya, Polri berkomitmen untuk menindak siapa saja yang bersalah. Polri juga mencatat pada tahun 2008, jumlah polisi yang dipecat sebanyak 322 orang, naik drastis dari tahun 2007 yang hanya 143 orang.
Kasus pelanggaran disiplin di tubuh Polri juga meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 6.610 perkara yang naik sebesar 17% dari tahun 2007 yang 5.436 kasus. “Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri yang dimaksud adalah penyalahgunaan wewenang dan meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin’” kata Kadiv Propam menambahkan.
Ia menambahkan, Mabes Polri juga membuat peringkat Kepolisian Daerah (Polda) yang paling aktif menangani kasus pelanggaran disiplin. Untuk tahun 2007, posisi 5 besar diraih Polda Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung dan Sulawesi Tenggara. Sementara untuk tahun 2008 posisi 5 besar dicapai Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Berikut Data Pelanggaran Disiplin Anggota Polisi tersebut :
Tahun 2007
1 Pati : 4 orang
2 Pamen : 147 orang
3 Pama : 561 orang
4 Bintara : 4.648 orang
5 Tamtama : 33 orang
6 PNS. Polri : 48 orang
Tahun 2008
7 Pati : 0 orang
8 Pamen : 122 orang
9 Pama : 610 orang
10 Bintara : 5.767 orang
11 Tamtama : 41 orang
12 PNS. Polri : 25 orang
DIarsipkan di bawah: Hukum dan Kriminal
Polres Simalungun Limpahkan 1 Kasus Pidana Pemilu ke Kejari
Posted in Marsipature Hutanabe by Redaksi on April 28th, 2009
Simalungun (SIB)
Polres Simalungun melimpahkan satu berkas kasus tindak pidana Pemilu legislatif ke Kejaksaaan Negeri Simalungun atas nama tersangka MS(42) alias Aldo, warga Nagori Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Senin (27/4). Tersangka disidik dalam kaitan dugaan praktek politik uang yang dilaporkan Panwaslu Simalungun ke Sentra Gakkumdu Polres Simalungun.
“Hanya ada satu kasus tindak pidana Pemilu yang ditangani Polres Simalungun yang dapat dilimpahkan ke Kejaksaan karena memenuhi unsur pidana. Satu kasus tersebut atas nama tersangka MS karena melakukan praktek politik uang agar warga memilih calon tertentu dengan membagikan uang dan P21 atau berkasnya sudah lengkap,” kata Kasat Reskrim AKP Deddy Supriadi, SIK didampingi Kanit Jahtanras Aiptu Suandi A Sinaga di Mapolres, Senin (27/4).
Ditambahkan, sebelumnya Panwaslu melaporkan sebanyak lima kasus dugaan pidana Pemilu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Polres Simalungun, namun hanya satu yang ditindaklanjuti, karena empat kasus lagi sudah kadaluarsa atau lewat dari batas waktu pelaporan maksimal lima hari sejak masuknya laporan ke Panwaslu.
Mengenai kasus dugaan pidana Pemilu yang sudah P21, Kasat Reskrim menyebutkan berdasarkan laporan Panwaslu, MS diduga membagikan amplop berisi kartu nama Caleg Parpol tertentu beserta uang tunai Rp12.500,- kepada pasangan suami isteri warga Nagori Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean pada saat Pemilu hendak dilaksanakan, Kamis (9/4) dini hari agar memilih Caleg tertentu itu.
Mengenai Caleg yang dibagikan MS kartu namanya, Kasat Reskrim menyebutkan pihak Sentra Gakumdu tidak memanggilnya, karena tidak bisa dipastikan keterkaitannya dalam kasus dugaan pidana Pemilu itu.
Kedua suami istri itu selanjutnya melaporkan kasus dugaan pidana Pemilu itu ke Panwaslu setempat dan menyerahkan barang bukti satu amplop berisi kartu nama caleg tertentu itu beserta uang tunai Rp 12.500,- di dalamnya.
“MS diduga melanggar Pasal 286 Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dan diancam dengan hukuman minimal 12 bulan penjara dan maksimal 36 bulan penjara atau denda minimal Rp6 juta dan maksimal Rp36 juta,” sebut Deddy. (S21)

Home
Polri Temukan Indikasi Pidana Kasus AdamAir
Dikirim/ditulis pada 14 July 2008 oleh legalitas
• Berita Legalitas
Pengusutan terjadinya tindak pidana dalam kasus AdamAir (PT Adam SkyConnection Airlines) mulai ada titik terang.
Mabes Polri kemarin telah melaporkan adanya indikasi terjadinya tindak pidana di unit perusahaan penerbangan tersebut. ”Sejauh ini hasil penyelidikan kita sudah ada gambaran indikasi tindak pidana,” tegas Direktur I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti kemarin.
Badrodin mengatakan, terkait dengan indikasi tersebut,pihak-nya kini masih terus menyelidiki kasus itu.Beberapa langkah yang sedang dilakukan penyidik Polri, yaitu mengirim tim ke Medan,Sumatera Utara (Sumut) untuk menelusuri dugaan penyelewengan dana on board Jakarta–Medan.
”Kita sudah memeriksapihakterlapor,tapitidak cukup dengan itu.Kita harus ke Medan dan beberapa lainnya lagi untuk mendalami,”terang Badrodin. Seperti diberitakan pada Rabu (26/3) lalu, Direktur Keuangan AdamAir Gustiono Kustianto yang juga wakil dari PT Global Transportasion Service (GTS), telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyelewengan keuangan di maskapai tersebut oleh empat orang keluarga pendiri dan tiga direksi AdamAir ke Mabes Polri.
Keluarga pendiri dan direksi AdamAir yang menjadi terlapor,di antaranya Wakil Komisaris Utama AdamAir Sandra Ang,Presiden Direktur AdamAir Adam Aditya Suherman, Komisaris AdamAir Gunawan Suherman,Direktur Operasional AdamAir Irawan Sugondo, dan Direktur Keselamatan Hartono.
Saat itu GTS melaporkan bahwa pihak keluarga pendiri AdamAir melakukan permainan terhadap nilai kargo, pengambilan dana on board, dan laporan keuangan yang tidak sesuai. Dijelaskan Badrodin,selain melakukan penelusuran,Mabes Polri masih akan memeriksa beberapa orang saksi antara lain pilot pesawat dan beberapa karyawan maskapai penerbangan yang mulai beroperasi pada 19 Desember 2003 itu.
Penyidik juga melakukan pendalaman karena kasus yang dilaporkan perusahaan penyerta modal AdamAir itu tidak sedikit. ”Yang dilaporkan itu banyak,tidak hanya satu dugaan tindak pidana. ada beberapa hal yang terkait penggelapan dana penyertaan modal,” tukas mantan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) ini.
Diakui, ketujuh orang yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dana penyertaan modal senilai Rp157 miliar itu sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Beberapa penyimpangan yang diduga dilakukan ketujuh terlapor tersebut, yaitu simpang siurnya data jumlah karyawan sehingga memengaruhi anggaran yang dikeluarkan untuk gaji karyawan.
Terkait kargo,GTS melaporkan karena ada ketidaktransparanan manajemen AdamAir ketika melaporkan ke perusahaan.Contohnya, AdamAir menyewakan kargo kepada penumpang maskapai penerbangan itu seharga Rp6.600– 9.100/ kg.
Jika dirata-ratakan, uang yang seharusnya masuk perusahaan sebesar Rp10 miliar–12 miliar per bulan. Tapi yang disetor ke perusahaan, hanya sekitar Rp3 miliar per bulan atau sekitar Rp1.250 per kg. Belum lagi dana tiket on board yang seharusnya masuk pendapatan perusahaan,tetapi malah dinikmati untuk kepentingan pribadi. GTS pun sudah menyerahkan semua bukti yang menguatkan dugaannya itu kepada Mabes Polri.
Di tempat terpisah,Chief Financial Officer GTS Erwin Andersen menyatakan beberapa karyawan AdamAir lainnya juga siap dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Sementara itu,dia menyambut baik langkah hukum yang sudah dilakukan Mabes Polri dengan menemukan indikasi adanya tindak pidana itu.
”Kami berterima kasih atas tindakan yang sudah dilakukan Polri untuk mengungkap kasus ini,” ujar Erwin kepada SINDO kemarin. Untuk itu, Erwin mendukung dan menunggu tindakan Polri untuk bisa mengusut tuntas kasus tersebut selanjutnya. (rd kandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar